Sejarah
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yayasan Dharma Bakti (YDB) Lubuk Alung didirikan oleh Yayasan Dharma Bakti (YDB) Lubuk Alung dengan Akte Notaris Asmawel Amin, S.H., Nomor 16, Tanggal 14 Juni Tahun 1986. Adapun tujuan pendirian STKIP YDB adalah untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, memiliki kemampuan, kecakapan dan keterampilan guna mengisi pembangunan bangsa dan negara.
Pada awal didirikan, STKIP YDB Lubuk Alung memperoleh status terdaftar dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0379/0/1987, tanggal 1 Juli 1987 yang membuka program pendidikan Sarjana Strata 1 (S1/Akta IV), dengan Jurusan dan Program Studi berikut ini:
A. Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (PMIPA), yang terdiri dari:
1. Program Studi Pendidikan Matematika
2. Program Studi Pendidikan Fisika
B. Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (P.IPS), yang terdiri dari:
1. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Program Studi Pendidikan Geografi
3. Program Studi Pendidikan Sejarah
C. Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni (PBS), yang terdiri dari:
1. Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
Pada tahun pertama pengoperasionalannya, perkuliahan dilaksanakan di Gedung Madrasah Ibtidaiyah Swasta Muhammadiyah jalan Pasar Mudik No.91 Lubuk Alung. Namun, pada tahun kedua (1987/1988), STKIP YDB telah menempati gedung baru di jalan Pulau Jantung Indah Lubuk Alung. Dengan demikian, sejak tahun 1987/1988 sampai sekarang, STKIP YDB telah menempati gedung milik sendiri yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran yang diperlukan, antara lain: ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, musholla, lapangan olah raga, dan lain-lain.
Dengan diterbitkannya SK Mendiknas No.184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, maka setiap program studi pada perguruan tinggi (negeri dan swasta) berwenang melaksanakan proses belajar mengajar secara mandiri. Dengan demikian, sejak tahun akademik 2002/2003, STKIP YDB Lubuk Alung telah diberi kewenangan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara mandiri, dengan tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan Dirjen Dikti Nomor 08/Dikti/Kep/2002. Hal ini berarti, STKIP YDB telah memiliki kewenangan untuk: (a) menerima mahasiswa dan menetapkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), serta meniadakan Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM) dari Kopertis, (b) mengevaluasi kemajuan belajar mahasiswa (ujian) sendiri, dan meniadakan Ujian Negara, (c) menerbitkan ijazah bagi lulusan program studi oleh STKIP YDB, tanpa perlu penandasahan Kopertis.
Kendatipun STKIP YDB telah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan PBM sendiri, namun harus tetap mengacu kepada SK 08/Dikti/Kep/2002. Oleh karena itu, setiap dosen yang mengajar dan menguji harus mempunyai jabatan fungsional dosen, dan yang berhak menandatangani ijazah lulusan STKIP YDB adalah pimpinan yang telah mempunyai jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti.
Saat ini, dalam usianya yang ke-30, STKIP YDB makin dirasakan keberadaannya oleh masyarakat Sumatera Barat dan bahkan sampai ke luar wilayah Sumatera. Hal ini terbukti dengan masih eksisnya lima program studi di lingkungan STKP YDB Lubuk Alung, dengan jumlah mahasiswa yang terus meningkat, dan berasal dari Padang Pariaman, Agam, Bukittinggi, Payakumbuh, Tanah Datar, Pasaman, Painan, Padang, Mentawai, Solok, Muara Labuh, Sangir, Riau, Medan dan Aceh.
Atas dasar inilah, lima program studi di lingkungan STKIP YDB telah memperoleh perpanjangan izin penyelenggaraan dari Kementrian Pendidikan Nasional melalui Kopertis Wilayah X. Kelima program studi yang memperoleh perpanjangan izin penyelenggaraan itu adalah:
1. Program Studi Pendidikan Matematika, No. SK: 392/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2014;
2. Program Studi Pendidikan Fisika, No. SK: 004/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2015;
3. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, No. SK: 437/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/2014;
4. Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, No. SK: 004/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2015;
5. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, No. SK: 0270/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2016.
Seiring dengan perkembangannya, sampai akhir Semester Ganjil 2015/2016, STKIP YDB Lubuk Alung telah mewisuda 4.576 orang lulusan Sarjana Strata 1/Akta IV dari berbagai program studi yang ada di lingkungan STKIP YDB Lubuk Alung. Lulusan atau alumni STKIP YDB sudah banyak yang bertugas di sebagian besar wilayah Sumatera Barat, bahkan ada yang ke luar pulau Sumatera, seperti: Jakarta, Kalimantan dan sebagainya. Mahasiswa yang terdaftar saat ini pun bukan hanya berlatar belakang tamatan SMA, melainkan juga guru-guru yang transfer dari program Diploma I, Diploma II, dan Diploma III.